Deposito dengan Bunga 6,00% per Tahun – Kebijakan Resmi Berdasarkan Penetapan LPS

Deposito dengan Bunga 6,00% per Tahun – Kebijakan Resmi Berdasarkan Penetapan LPS

29 Sep 2025

Deposito dengan Bunga 6,00% per Tahun – Kebijakan Resmi Berdasarkan Penetapan LPS

Deposito dengan Bunga 6,00% per Tahun – Kebijakan Resmi Berdasarkan Penetapan LPS

Oleh: BPR Putera Dana
Sumber kebijakan: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menabung Aman dan Menguntungkan Bersama BPR Putera Dana

Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kepercayaan masyarakat, BPR Putera Dana senantiasa mengikuti dan menerapkan kebijakan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Salah satu kebijakan penting yang berlaku saat ini adalah penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00% per tahun. Artinya, simpanan deposito dengan tingkat bunga hingga 6,00% per tahun masih dijamin sepenuhnya oleh LPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Arti Kebijakan Ini bagi Nasabah?

Kebijakan ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi seluruh nasabah BPR Putera Dana. Dengan bunga 6,00% per tahun, nasabah dapat memperoleh hasil yang kompetitif tanpa mengorbankan aspek keamanan dana.

Selama suku bunga deposito yang ditawarkan tidak melebihi batas penjaminan dari LPS, maka simpanan nasabah akan dijamin sepenuhnya — baik pokok maupun bunganya — hingga batas maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Dengan demikian, nasabah BPR Putera Dana dapat menikmati:

  • Bunga kompetitif: hingga 6,00% per tahun.
  • Perlindungan LPS: sesuai ketentuan penjaminan simpanan.
  • Keamanan dan ketenangan berinvestasi: karena dana dijamin oleh lembaga resmi negara.

Mengapa Deposito Tetap Menjadi Pilihan Terbaik?

Deposito adalah pilihan investasi yang aman dan stabil. Dengan bunga tetap dan jangka waktu yang fleksibel, deposito cocok bagi nasabah yang mengutamakan keamanan, kestabilan hasil, dan kemudahan pencairan pada saat jatuh tempo.

Selain itu, dengan jaminan dari LPS, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap risiko kehilangan dana apabila terjadi hal-hal di luar kendali perbankan.

Ketentuan Penjaminan oleh LPS

Agar simpanan nasabah tetap dijamin, berikut adalah tiga syarat utama dari LPS:

  1. Simpanan tercatat secara sah di sistem pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS (saat ini 6,00% untuk BPR).
  3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (misalnya terlibat dalam tindak pidana perbankan).

Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi, seluruh simpanan nasabah BPR Putera Dana akan dijamin oleh LPS.

Simulasi Keuntungan Deposito

Sebagai ilustrasi:
 Seorang nasabah menempatkan dana sebesar Rp 100.000.000 dalam deposito berjangka satu tahun dengan bunga 6,00% per tahun.

  • Bunga kotor: Rp 100.000.000 × 6% = Rp 6.000.000
  • Pajak bunga (20%): Rp 1.200.000
  • Bunga bersih yang diterima nasabah: Rp 4.800.000

Dengan demikian, dana nasabah akan bertambah menjadi Rp 104.800.000 setelah satu tahun, dengan jaminan penuh dari LPS (selama memenuhi ketentuan yang berlaku).

Komitmen BPR Putera Dana

Sebagai lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi peserta resmi LPS, BPR Putera Dana berkomitmen untuk terus menghadirkan produk simpanan yang aman, transparan, dan menguntungkan.

Kami percaya bahwa kepercayaan nasabah adalah modal utama, dan melalui penerapan suku bunga sesuai kebijakan LPS, BPR Putera Dana berupaya menjaga keseimbangan antara keamanan dana nasabah dan stabilitas sistem perbankan nasional.

Kesimpulan

Kebijakan bunga deposito 6,00% per tahun yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap stabilitas sektor perbankan rakyat.

Bagi masyarakat yang ingin menabung dengan hasil optimal namun tetap aman, Deposito BPR Putera Dana adalah pilihan yang tepat — bunga kompetitif, dijamin LPS, dan dipercaya masyarakat.


layanan pengaduan bpr putera dana Pengaduan

Apa yang Anda Cari?
Mulai Sekarang

Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda bersama kami. Mari wujudkan tujuan Anda dengan layanan yang dapat diandalkan.

Konsultasi Sekarang
Kantor Pusat

Jl. Raya Soekarno Hatta No.66E Mojolangu Lowokwaru Malang.

Kantor Cabang

Perum CBD Taman Dayu Blok F No.6 Karangjati Pandaan Pasuruan.

Kantor Kas Tlogomas

Jl. Raya Tlogomas Kav 37 A Malang.

Kantor Kas Pakisaji

Jl. Raya Pakisaji Karangpandan Kab.Malang.