29 Sep 2025
Oleh: BPR Putera Dana
Sumber kebijakan: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kepercayaan masyarakat, BPR Putera Dana senantiasa mengikuti dan menerapkan kebijakan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Salah satu kebijakan penting yang berlaku saat ini adalah penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00% per tahun. Artinya, simpanan deposito dengan tingkat bunga hingga 6,00% per tahun masih dijamin sepenuhnya oleh LPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi seluruh nasabah BPR Putera Dana. Dengan bunga 6,00% per tahun, nasabah dapat memperoleh hasil yang kompetitif tanpa mengorbankan aspek keamanan dana.
Selama suku bunga deposito yang ditawarkan tidak melebihi batas penjaminan dari LPS, maka simpanan nasabah akan dijamin sepenuhnya — baik pokok maupun bunganya — hingga batas maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Dengan demikian, nasabah BPR Putera Dana dapat menikmati:
Deposito adalah pilihan investasi yang aman dan stabil. Dengan bunga tetap dan jangka waktu yang fleksibel, deposito cocok bagi nasabah yang mengutamakan keamanan, kestabilan hasil, dan kemudahan pencairan pada saat jatuh tempo.
Selain itu, dengan jaminan dari LPS, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap risiko kehilangan dana apabila terjadi hal-hal di luar kendali perbankan.
Agar simpanan nasabah tetap dijamin, berikut adalah tiga syarat utama dari LPS:
Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi, seluruh simpanan nasabah BPR Putera Dana akan dijamin oleh LPS.
Sebagai ilustrasi:
Seorang nasabah menempatkan dana sebesar Rp 100.000.000 dalam deposito berjangka satu tahun dengan bunga 6,00% per tahun.
Dengan demikian, dana nasabah akan bertambah menjadi Rp 104.800.000 setelah satu tahun, dengan jaminan penuh dari LPS (selama memenuhi ketentuan yang berlaku).
Sebagai lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi peserta resmi LPS, BPR Putera Dana berkomitmen untuk terus menghadirkan produk simpanan yang aman, transparan, dan menguntungkan.
Kami percaya bahwa kepercayaan nasabah adalah modal utama, dan melalui penerapan suku bunga sesuai kebijakan LPS, BPR Putera Dana berupaya menjaga keseimbangan antara keamanan dana nasabah dan stabilitas sistem perbankan nasional.
Kebijakan bunga deposito 6,00% per tahun yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap stabilitas sektor perbankan rakyat.
Bagi masyarakat yang ingin menabung dengan hasil optimal namun tetap aman, Deposito BPR Putera Dana adalah pilihan yang tepat — bunga kompetitif, dijamin LPS, dan dipercaya masyarakat.
Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda bersama kami. Mari wujudkan tujuan Anda dengan layanan yang dapat diandalkan.
Konsultasi SekarangJl. Raya Soekarno Hatta No.66E Mojolangu Lowokwaru Malang.
Perum CBD Taman Dayu Blok F No.6 Karangjati Pandaan Pasuruan.
Jl. Raya Tlogomas Kav 37 A Malang.
Jl. Raya Pakisaji Karangpandan Kab.Malang.