POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) terkait laporan publikasi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) mengatur kewajiban BPR untuk menyampaikan laporan keuangan dan informasi kondisi keuangan secara berkala ke OJK untuk transparansi publik, dengan aturan utama yang relevan termasuk POJK 48/POJK.03/2017 (dan turunannya seperti SEOJK 39/2017) serta yang terbaru, POJK 23/2024 dan POJK 1/2024 yang memperbarui sistem pelaporan dan beberapa aspek teknis seperti CKPN, menekankan penggunaan Sistem Pelaporan OJK untuk laporan bulanan dan tahunan, termasuk Laporan Tahunan & Keuangan Publikasi..
Pengaduan
Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda bersama kami. Mari wujudkan tujuan Anda dengan layanan yang dapat diandalkan.
Konsultasi SekarangJl. Raya Soekarno Hatta No.66E Mojolangu Lowokwaru Malang.
Perum CBD Taman Dayu Blok F No.6 Karangjati Pandaan Pasuruan.
Jl. Raya Tlogomas Kav 37 A Malang.
Jl. Raya Pakisaji Karangpandan Kab.Malang.