POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) terkait laporan keuangan berkelanjutan BPR (Bank Perekonomian Rakyat) mengatur kewajiban BPR untuk menyampaikan laporan berkelanjutan dan informasi kondisi keuangan secara berkala ke OJK untuk transparansi publik, dengan aturan utama yang relevan termasuk POJK 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yang mewajibkan penyusunan dan penyampaian Laporan Berkelanjutan (Sustainability Report) secara berkala.
Pengaduan
Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda bersama kami. Mari wujudkan tujuan Anda dengan layanan yang dapat diandalkan.
Konsultasi SekarangJl. Raya Soekarno Hatta No.66E Mojolangu Lowokwaru Malang.
Perum CBD Taman Dayu Blok F No.6 Karangjati Pandaan Pasuruan.
Jl. Raya Tlogomas Kav 37 A Malang.
Jl. Raya Pakisaji Karangpandan Kab.Malang.