Laporan Keuangan Berkelanjutan

POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) terkait laporan keuangan berkelanjutan BPR (Bank Perekonomian Rakyat) mengatur kewajiban BPR untuk menyampaikan laporan berkelanjutan dan informasi kondisi keuangan secara berkala ke OJK untuk transparansi publik, dengan aturan utama yang relevan termasuk POJK 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yang mewajibkan penyusunan dan penyampaian Laporan Berkelanjutan (Sustainability Report) secara berkala.

layanan pengaduan bpr putera dana Pengaduan

Apa yang Anda Cari?
Mulai Sekarang

Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda bersama kami. Mari wujudkan tujuan Anda dengan layanan yang dapat diandalkan.

Konsultasi Sekarang
Kantor Pusat

Jl. Raya Soekarno Hatta No.66E Mojolangu Lowokwaru Malang.

Kantor Cabang

Perum CBD Taman Dayu Blok F No.6 Karangjati Pandaan Pasuruan.

Kantor Kas Tlogomas

Jl. Raya Tlogomas Kav 37 A Malang.

Kantor Kas Pakisaji

Jl. Raya Pakisaji Karangpandan Kab.Malang.