PT. BPR Putera Dana berkomitmen untuk melaksanakan dan menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen yang sehat. Laporan ini disusun untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda bersama kami. Mari wujudkan tujuan Anda dengan layanan yang dapat diandalkan.
Konsultasi SekarangJl. Raya Soekarno Hatta No.66E Mojolangu Lowokwaru Malang.
Perum CBD Taman Dayu Blok F No.6 Karangjati Pandaan Pasuruan.
Jl. Raya Tlogomas Kav 37 A Malang.
Jl. Raya Pakisaji Karangpandan Kab.Malang.