Investasi Aman dan Menguntungkan Bersama BPR Putera Dana : LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,25% per tahun

Rabu, 1 Juli 2026

Investasi Aman dan Menguntungkan Bersama BPR Putera Dana : LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,25% per tahun

Oleh: BPR Putera Dana

Sumber Kebijakan: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Investasi Aman dan Menguntungkan Bersama BPR Putera Dana

Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kepercayaan masyarakat, BPR Putera Dana senantiasa mengikuti dan menerapkan kebijakan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,25% per tahun. Artinya, simpanan dengan tingkat bunga hingga 6,25% per tahun masih dapat dijamin oleh LPS, selama memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.

Apa Arti Kebijakan Ini bagi Nasabah?

Kebijakan ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi seluruh nasabah BPR Putera Dana. Dengan tingkat bunga penjaminan sebesar 6,25% per tahun, nasabah tetap dapat menikmati imbal hasil yang kompetitif sekaligus memperoleh perlindungan atas simpanannya.

Selama tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas bunga penjaminan LPS dan memenuhi ketentuan yang berlaku, simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank, termasuk pokok simpanan dan bunga yang menjadi hak nasabah.

Melalui kebijakan ini, nasabah memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • Bunga kompetitif hingga 6,25% per tahun.

  • Perlindungan simpanan oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Rasa aman dan tenang dalam menyimpan dana di BPR Putera Dana.

Masyarakat juga dapat memantau informasi terbaru mengenai tingkat bunga penjaminan melalui aplikasi atau situs resmi LPS.

Mengapa Deposito Tetap Menjadi Pilihan?

Deposito merupakan salah satu produk simpanan yang menawarkan keamanan, kepastian hasil, serta risiko yang relatif rendah. Dengan tingkat bunga tetap selama jangka waktu tertentu, deposito sangat sesuai bagi masyarakat yang menginginkan investasi yang stabil dan terencana.

Ditambah lagi, adanya jaminan dari LPS memberikan perlindungan bagi nasabah apabila terjadi risiko terhadap bank, selama simpanan memenuhi persyaratan penjaminan.

Ketentuan Penjaminan oleh LPS

Agar simpanan tetap dijamin oleh LPS, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Simpanan tercatat secara sah dalam pembukuan bank.

  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, yaitu 6,25% per tahun untuk BPR yang berlaku 1 Juli–30 September 2026.

  3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti tindak pidana di bidang perbankan.

Selain itu, maksimum nilai simpanan yang dijamin adalah Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank.

Simulasi Keuntungan Deposito

Sebagai ilustrasi, seorang nasabah menempatkan dana sebesar Rp100.000.000 dalam deposito berjangka satu tahun dengan bunga 6,25% per tahun.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Dana deposito : Rp100.000.000

  • Bunga kotor (6,25%) : Rp6.250.000

  • Pajak bunga (20%) : Rp1.250.000

  • Bunga bersih diterima nasabah : Rp5.000.000

Dengan demikian, pada saat jatuh tempo dana nasabah menjadi Rp105.000.000, dengan catatan simpanan tetap memenuhi persyaratan penjaminan LPS.

Komitmen BPR Putera Dana

Sebagai lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta resmi LPS, BPR Putera Dana berkomitmen menghadirkan produk simpanan yang aman, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Kami percaya bahwa kepercayaan nasabah merupakan aset yang paling berharga. Oleh karena itu, BPR Putera Dana senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan regulator, termasuk mengikuti kebijakan tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.

Kesimpulan

Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan BPR sebesar 6,25% per tahun yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 merupakan bentuk komitmen LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus melindungi dana masyarakat.

Bagi Anda yang menginginkan tempat menyimpan dana dengan aman, memperoleh bunga yang kompetitif, serta mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan LPS, Deposito BPR Putera Dana merupakan pilihan yang tepat.

BPR Putera Dana — Aman, Menguntungkan, dan Terpercaya.

layanan pengaduan bpr putera dana Pengaduan

Apa yang Anda Cari?
Mulai Sekarang

Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda bersama kami. Mari wujudkan tujuan Anda dengan layanan yang dapat diandalkan.

Konsultasi Sekarang
Kantor Pusat

Jl. Raya Soekarno Hatta No.66E Mojolangu Lowokwaru Malang.

Kantor Cabang

Perum CBD Taman Dayu Blok F No.6 Karangjati Pandaan Pasuruan.

Kantor Kas Tlogomas

Jl. Raya Tlogomas Kav 37 A Malang.

Kantor Kas Pakisaji

Jl. Raya Pakisaji Karangpandan Kab.Malang.