29 Aug 2025
Malang, 29 Agustus 2025 – BPR Putera Dana menyambut baik keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah, sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi domestik dan mendukung sektor perbankan rakyat.
LPS menjelaskan bahwa penurunan TBP ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI)—yang baru saja memangkas suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 bps menjadi 5,00 %—serta sebagai respon terhadap tren penurunan suku bunga pasar, untuk:
Sebagai bagian dari jaringan BPR yang diasuransikan LPS, BPR Putera Dana menyambut responsivitas kebijakan ini sebagai sinyal positif untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing layanan kepada nasabah:
Bayangkan nasabah menyimpan deposito sebesar Rp 100 juta di BPR Putera Dana dengan asumsi bunga tak melebihi TBP:
Asumsi SimulasiSimpanan Rp 100 jutaBunga 6,25 % | Rp 6,25 juta/tahun
Pajak 20 % | Rp 1,25 juta
Bunga bersih | Rp 5 juta
Nilai ini menunjukkan potensi return yang kompetitif bagi nasabah BPR—dengan keamanan LPS tetap terjaga.
Penyesuaian TBP LPS oleh BPR Putera Dana dinilai sebagai momentum untuk:
BPR Putera Dana tetap komitmen untuk mendukung konsolidasi ekonomi lokal dan memperkuat peran BPR sebagai motor penggerak inklusi keuangan.
Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda bersama kami. Mari wujudkan tujuan Anda dengan layanan yang dapat diandalkan.
Konsultasi SekarangJl. Raya Soekarno Hatta No.66E Mojolangu Lowokwaru Malang.
Perum CBD Taman Dayu Blok F No.6 Karangjati Pandaan Pasuruan.
Jl. Raya Tlogomas Kav 37 A Malang.
Jl. Raya Pakisaji Karangpandan Kab.Malang.