Kredit Pensiun dan Fronting Pensiun
KREDIT

Kredit Pensiun dan Fronting Pensiun

Fasilitas Kredit Pensiunan merupakan layanan pembiayaan yang ditujukan bagi pensiunan dan janda pensiunan yang menerima manfaat pensiun secara rutin setiap bulan dari TASPEN, ASABRI, Dapen, maupun instansi pengelola dana pensiun lainnya. Fasilitas ini diperuntukkan bagi penerima manfaat pensiun yang pembayarannya dilakukan melalui Bank Juru Bayar yang telah bekerja sama dengan Bank.

Melalui fasilitas ini, Bank hadir untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi para pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial dengan layanan yang mudah, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa itu Kredit Pensiun?

Kredit Pensiun adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pensiunan serta janda/duda pensiunan yang menerima manfaat pensiun secara rutin setiap bulan melalui Bank Juru Bayar yang telah bekerja sama dengan Bank.

Keunggulan Produk

Kredit Pensiun memberikan kemudahan pembiayaan dengan tujuan penggunaan dana multiguna, jangka waktu hingga 5 tahun, serta sumber pembayaran angsuran yang berasal dari manfaat pensiun bulanan. Produk tersedia dalam beberapa pilihan, termasuk Kredit Pensiun Platinum dan Platinum Plus.

Persyaratan Pengajuan

Calon Nasabah perlu melengkapi dokumen seperti

  • E-KTP

  • Kartu Keluarga

  • Surat nikah/cerai/akta kematian

  • SK Pensiun

  • KARIP/Buku ASABRI

  • Rekening koran atau slip pembayaran 2 bulan terakhir

  • NPWP (bila ada)

  • dokumen ahli waris untuk janda/duda.

Jaminan dan Ketentuan Umum

Jaminan kredit berupa :

  • SK Pensiun asli

  • sertifikat kepesertaan asuransi.


Nasabah wajib memiliki rekening tabungan pada Bank Juru Bayar yang telah bekerja sama dengan Bank. Perhitungan kemampuan pembayaran menggunakan Debt Burden Ratio (DBR) sesuai ketentuan produk.

Biaya dan Bunga

Untuk Kredit Pensiun Platinum dan Platinum Plus,

  • Suku bunga minimal 18% efektif per tahun

  • Biaya provisi minimal 1,5%

  • Biaya administrasi minimal 2% ditambah fee referral.


Produk juga memiliki ketentuan cash collateral sebesar 26% dan premi 1% yang dibebankan saat pencairan sesuai ketentuan produk.

Informasi lebih lanjut?

Ajukan Sekarang via WhatsApp
layanan pengaduan bpr putera dana Pengaduan

Apa yang Anda Cari?
Mulai Sekarang

Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda bersama kami. Mari wujudkan tujuan Anda dengan layanan yang dapat diandalkan.

Konsultasi Sekarang
Kantor Pusat

Jl. Raya Soekarno Hatta No.66E Mojolangu Lowokwaru Malang.

Kantor Cabang

Perum CBD Taman Dayu Blok F No.6 Karangjati Pandaan Pasuruan.

Kantor Kas Tlogomas

Jl. Raya Tlogomas Kav 37 A Malang.

Kantor Kas Pakisaji

Jl. Raya Pakisaji Karangpandan Kab.Malang.

Kebijakan

Sebagai bentuk komitmen transparansi dan perlindungan konsumen, berikut kebijakan resmi PT. BPR Putera Dana yang dapat Anda pelajari.

Kebijakan Keamanan Informasi

Komitmen penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi sesuai standar internasional ISO 27001:2022.