Menjadi guru profesional bukan hanya soal mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa, tetapi juga tentang memastikan kesejahteraan finansial tetap terjaga. Untuk mendukung hal tersebut, Kredit Sertifikasi Guru hadir sebagai solusi pembiayaan yang dirancang khusus bagi guru PNS maupun guru swasta yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan menerima Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP).
Produk ini memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan mekanisme pembayaran yang menyesuaikan pola pencairan TPP, sehingga angsuran terasa lebih ringan dan terencana.
Kredit Sertifikasi Guru adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada guru bersertifikasi, baik berstatus PNS, Inpassing, maupun Non Inpassing. Angsuran kredit dibayarkan melalui sistem autodebet dari rekening penerima TPP yang dicairkan secara berkala setiap 1–3 bulan sekali.
Dengan skema ini, guru tidak perlu khawatir lupa membayar angsuran karena pembayaran dilakukan secara otomatis dan terkontrol.
Produk ini dirancang dengan berbagai keunggulan, antara lain:
Plafond fleksibel, menyesuaikan kebutuhan dan status nasabah
Bunga kompetitif, hanya 1,6% per bulan
Angsuran ringan, disesuaikan dengan persentase TPP
Dapat diajukan oleh guru PNS dan swasta
Jaminan beragam, mulai dari BPKB, SHM hingga logam mulia
Dengan keunggulan tersebut, Kredit Sertifikasi Guru dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti renovasi rumah, pendidikan keluarga, kebutuhan kesehatan, hingga keperluan produktif lainnya.
Besaran plafond disesuaikan dengan status nasabah dan kualitas riwayat kredit (SLIK):
Nasabah Baru
BPKB hingga Rp50 juta
SHM hingga Rp60 juta
Repayment capacity maksimal 70% dari TPP
Nasabah Top Up
BPKB hingga Rp80 juta
SHM hingga Rp100 juta
Repayment capacity maksimal 85% dari TPP
Seluruh pengajuan wajib disertai pendaftaran asuransi untuk memberikan perlindungan bagi nasabah dan keluarga.
Untuk mendukung keamanan pembiayaan, Kredit Sertifikasi Guru menerima beberapa jenis jaminan, antara lain:
Sertifikat Pendidik
Surat Inpassing
Ijazah (khusus Non Inpassing)
Jaminan pendamping, berupa:
BPKB kendaraan
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Logam mulia minimal 2 gram
Semua jaminan akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan transparansi kredit.
Kredit Sertifikasi Guru menawarkan struktur biaya yang jelas dan transparan, meliputi:
Suku bunga 1,6% per bulan
Biaya provisi dan administrasi 4%
Blokir dana 3 kali angsuran
Deposito jaminan:
Nasabah baru: 10%
Nasabah lama: 5%
Dengan informasi biaya yang terbuka, nasabah dapat merencanakan keuangan secara lebih matang.
Produk ini dapat diajukan oleh:
Guru PNS bersertifikasi
Guru swasta bersertifikasi
Guru Inpassing dan Non Inpassing
Dengan melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan, proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah melalui petugas pemasaran BPR.
Informasi lebih lanjut?
Ajukan Sekarang via WhatsApp
Pengaduan
Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda bersama kami. Mari wujudkan tujuan Anda dengan layanan yang dapat diandalkan.
Konsultasi SekarangJl. Raya Soekarno Hatta No.66E Mojolangu Lowokwaru Malang.
Perum CBD Taman Dayu Blok F No.6 Karangjati Pandaan Pasuruan.
Jl. Raya Tlogomas Kav 37 A Malang.
Jl. Raya Pakisaji Karangpandan Kab.Malang.