• Beranda
  • /
  • Kredit
  • /
  • Kredit Sertifikasi Guru: Solusi Finansial Praktis untuk Pendidik Profesional
Kredit Sertifikasi Guru: Solusi Finansial Praktis untuk Pendidik Profesional
KREDIT

Kredit Sertifikasi Guru: Solusi Finansial Praktis untuk Pendidik Profesional

Menjadi guru profesional bukan hanya soal mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa, tetapi juga tentang memastikan kesejahteraan finansial tetap terjaga. Untuk mendukung hal tersebut, Kredit Sertifikasi Guru hadir sebagai solusi pembiayaan yang dirancang khusus bagi guru PNS maupun guru swasta yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan menerima Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP).

Produk ini memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan mekanisme pembayaran yang menyesuaikan pola pencairan TPP, sehingga angsuran terasa lebih ringan dan terencana.

Apa Itu Kredit Sertifikasi Guru?

Kredit Sertifikasi Guru adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada guru bersertifikasi, baik berstatus PNS, Inpassing, maupun Non Inpassing. Angsuran kredit dibayarkan melalui sistem autodebet dari rekening penerima TPP yang dicairkan secara berkala setiap 1–3 bulan sekali.

Dengan skema ini, guru tidak perlu khawatir lupa membayar angsuran karena pembayaran dilakukan secara otomatis dan terkontrol.

Keunggulan Kredit Sertifikasi Guru

Produk ini dirancang dengan berbagai keunggulan, antara lain:

  • Plafond fleksibel, menyesuaikan kebutuhan dan status nasabah

  • Bunga kompetitif, hanya 1,6% per bulan

  • Angsuran ringan, disesuaikan dengan persentase TPP

  • Dapat diajukan oleh guru PNS dan swasta

  • Jaminan beragam, mulai dari BPKB, SHM hingga logam mulia

Dengan keunggulan tersebut, Kredit Sertifikasi Guru dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti renovasi rumah, pendidikan keluarga, kebutuhan kesehatan, hingga keperluan produktif lainnya.

Plafond dan Ketentuan Kredit

Besaran plafond disesuaikan dengan status nasabah dan kualitas riwayat kredit (SLIK):

  • Nasabah Baru

    • BPKB hingga Rp50 juta

    • SHM hingga Rp60 juta

    • Repayment capacity maksimal 70% dari TPP

  • Nasabah Top Up

    • BPKB hingga Rp80 juta

    • SHM hingga Rp100 juta

    • Repayment capacity maksimal 85% dari TPP

Seluruh pengajuan wajib disertai pendaftaran asuransi untuk memberikan perlindungan bagi nasabah dan keluarga.

Jaminan

Untuk mendukung keamanan pembiayaan, Kredit Sertifikasi Guru menerima beberapa jenis jaminan, antara lain:

  • Sertifikat Pendidik

  • Surat Inpassing

  • Ijazah (khusus Non Inpassing)

  • Jaminan pendamping, berupa:

    • BPKB kendaraan

    • Sertifikat Hak Milik (SHM)

    • Logam mulia minimal 2 gram

Semua jaminan akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan transparansi kredit.

Biaya dan Bunga

Kredit Sertifikasi Guru menawarkan struktur biaya yang jelas dan transparan, meliputi:

  • Suku bunga 1,6% per bulan

  • Biaya provisi dan administrasi 4%

  • Blokir dana 3 kali angsuran

  • Deposito jaminan:

    • Nasabah baru: 10%

    • Nasabah lama: 5%

Dengan informasi biaya yang terbuka, nasabah dapat merencanakan keuangan secara lebih matang.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan?

Produk ini dapat diajukan oleh:

  • Guru PNS bersertifikasi

  • Guru swasta bersertifikasi

  • Guru Inpassing dan Non Inpassing

Dengan melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan, proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah melalui petugas pemasaran BPR.

Informasi lebih lanjut?

Ajukan Sekarang via WhatsApp
layanan pengaduan bpr putera dana Pengaduan

Apa yang Anda Cari?
Mulai Sekarang

Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda bersama kami. Mari wujudkan tujuan Anda dengan layanan yang dapat diandalkan.

Konsultasi Sekarang
Kantor Pusat

Jl. Raya Soekarno Hatta No.66E Mojolangu Lowokwaru Malang.

Kantor Cabang

Perum CBD Taman Dayu Blok F No.6 Karangjati Pandaan Pasuruan.

Kantor Kas Tlogomas

Jl. Raya Tlogomas Kav 37 A Malang.

Kantor Kas Pakisaji

Jl. Raya Pakisaji Karangpandan Kab.Malang.